Kelompok 1 :
DWI FITRIANTO
JASPRADA ROITO ARUAN
ALLAN DEMAN
MIRA AMALIA
RIZKHA PRAMESTI
VIRA ALMANDA
BAB I
Kejahatan Komputer
Definisinya adalah kejahatan yang melibatkan komputer, seseorang yang mengoperasikan komputer dan jaringan .Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh Thomas Porter dalam bukunya “EDP Control and Auditing” yakni komputer abuse (penyalahgunaan komputer), komputer crime (kejahatan komputer) dan komputer relater crime (kejahatan yang berhubungan dengan komputer).
1. Metode-Metode Kejahatan Komputer
Banyak macam cara yang digunakan untuk melakukan kejaharan komputer. Diantara macam-macam kejahatan komputer antara lain hacker, crecker, spyware, pelanggaran hak cipta, pornografi, penipuan, dll.
1. Hacker
Hacker adalah seseorang yang dapat mengetahui cara suatu sistem bekerja, dan dapat mengedit atau menghapus suatu sistem yang ia inginkan.
Hacker jg dapat dikategorikan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mencari tau kelemahan suatu sistem dan dapat memperbaikin kelamahan sistem tersebut.
2. Cracker
Cracker merupakan sebutan untuk seseorang yang menembus, merusak, mengganti halaman situs web orang lain bahkan menghapus data orang lain.
Pada umumnya cracker melakukan itu semua hanya untuk kepentingan pribadi seperti menguji coba kemampuannya, mengasah ilmu. Tapi semua itu sangat merugikan orang lain.
Perbedaannya sangat tipis, hanya karena satu alasan saja, seorang hacker bisa menjadi cracker dan melakukan tindakan pengerusakan. atau seorang cracker bisa juga menjadi hacker.
3. Perbedaan Hacker dan Cracker
Hacker
a. Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs.
Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo!
dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
b. Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program
yang berguna bagi siapa saja.
c. Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang
serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
Cracker
a. Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan
bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan.
Sebagia contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan.
Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/Web Server
b. Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak
c. Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
4. Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta adalah pelanggaran penggunaan yang tidak menghargai hak cipta seseorang atau kelompok yang membuat suatu karya. Pelanggaran hak cipta pada kejahatan komputer diataranya mengcopy artikel tanpa menuliskan sumbernya, mendownload lagu sofeware secara bebas , dll. Dan itu sangat merugikan si pembuat karya.
5. Spyware
Spyware adalah suatu program (software) yang sengaja dibuatuntuk disebarluaskan diinternet agar mereka dapat mengintai aktifitas orang lain yang sedang browsing.
Jika spyware sudah ada dan aktif dikomputer seseorang merka akan mudah melakukan berbagai macam hal yang intinya kan merugikan pengguna internet.
Tanda-tanda umum terdapat spyware
Ada beberapa gejala umum yang bisa dirasakan oleh pengguna computer apabila parasit yang bernama SPYWARE sudah benar-benar menginfeksi, yaitu :
• Kinerja Computer akan terasa lambat, terutama setelah terhubung dengan internet
• Browser ( Mozilla FireFox, Internet Explorer, Opera Browser, Netscape dll ) terkadang atau seringkali macet ( hang / crash ) pada saat akan membuka halaman web tertentu
• Alamat situs yang sudah di-set secara default sering berubah
• Terkadang browser terbuka dengan sendirinya secara massal dan langsung mengakses situs tertentu
Pengaruh (resiko/akibat) yang ditimbulkan Spyware
Karena Spyware dan Adware itu digolongkan sebagai sebuah parasit, maka kedua jenis parasit versi computer ini juga memiliki prinsip hidup yang moderat, sama seperti prinsip hidup parasit yang sebenarnya, yaitu demi kelangsungan hidupnya parasit tidak ingin berbuat berbuat yang menyebabkan matinya organisme yang ditumpanginya, sebab jika organisme yang ditumpanginya mati maka ia juga akan ikut mati Hal ini berarti bahwa meskipun computer kita sudah dijangkiti Spyware. kehadiran mereka sidalam system computer tidak akan sampai membuat computer hancur, rusak, data-data hilang.
3. Contoh – contoh kejahatan komputer :
• Pencurian uang
• Virus computer
• Layanan pencurian
• Pencurian data dalam program
• Memperbanyak program
• Mengubah data
• Pengrusakan program
• Pengrusakan data
• Pelanggaran terhadap kebebasan
• Pelanggaran trhadap undang – undang atau hukun internasional
• Sistem informasi dan kejahatan computer
• Kejahatan terhadap komputer dan penjahat komputer merupakan
• tantangan utama terhadap perkembangan sistem informasi.
• Perkembangan sistem, serta sistem akutansi haruslah benyak
• memggunakan cara pengontrolan dan merundingkan sebelum system
• tersebut dibangun dan merawat sistem keamanaannya.
BAB II
Penegakan hukum terhadap kejahatan computer
Perkembangan teknologi komputer, telekomunikasi dan informatika di era globalisasi bukanlah suatu hal yang fiktif melainkan sudah menjadi kenyataan yang diwujudkan dalam berbagai bentuk. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan melalui hubungan jarak jauh dengan mudah dapat diperoleh. Mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak harus bertemu muka face to face, cukup melalui peralatan komputer dan telekomunikasi. Fenomena perdagangan dengan kecangihan teknologi yang dikenal dengan internet (electronic commerce yang disingkat dengan e-commerce ) hanyalah salah satu bentuk dari perubahan perilaku masyarakat yang timbul akibat revolusi teknologi informasi.
Penegakan hukum terhadap cyber crime
Hukum selama ini dipahami hanya sebagai perangkat norma atau kaedah belaka yang sifatnya idealitas sebagai patokan mengenai sikap tindak atau perilaku masyarakat. Hal ini tercermin dari praktek penegakan hukum (law enforcement) di dalam masyarakat yang mengedepankan hukum dalam arti positif semata.
Pemanfaatan komputer oleh penjahat dapat digunakan untuk melakukan kejahatan seperti kasus pembobolan BNI New York, BRI Cabang Brigjen Katamso Yogya, BDN Cabang Bintaro Jaya, Bank Danamon Pusat, Bank Danamom Glodok Plaza, percobaan pembobolan Union Bank of Switzerland (UBS), kasus Mustika Ratu dan banyak kasus-kasus lainnya
Dari uraian kasus-kasus tersebut di atas, dapat diketahui bahwa kejahatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan komputer, telekomunikasi dan informasi, namun landasan hukum yang digunakan adalah KUH Pidana yang belum memasukkan aturan hukum dengan aspek teknologi baru.
Untuk penegakan hukum terhadapat cyber crime maka ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan, seperti membuat peraturan perundang-undagan baru atau menambah beberapa pasal dalam peraturan perundang-undagan yang telah ada dan menentukan yurisdiksinya (Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto, 2002:91).
Amerika serikat selain melakukan penyesuaian (berupa amandemen) terhadap undang-undang yang memiliki relevansi dengan teknologi informasi juga dilakukan penyusunan undang-undang baru. Sesuai dengan sistem hukum yang dianut oleh Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Singapura, Malaysia, India yaitu system hukum Anglo-Saxon, maka pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dilakukan secara sektoral dan rinci. Setiap undang-undang hanya dimaksudkan untuk mengatur satu kegiatan tertentu saja. Apabila ditinjau dari sudut penerapannya, memang nampak lebih praktis dan terukur, namun kadang-kadang muncul kendala untuk mensinergikan dengan undang-undang lain yang memiliki keterkaiatan.
Bagi Indonesia, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku (kontinental) kiranya lebih tepat bila pengaturan tetatang pemanfaatan teknologi informasi disusun dalam suatu undang-undang yang bersifat pokok, namun mencakup sebanyak mungkin permasalahan (umbrella provisions). Mernurut E. Saefullah Wiradipradja dan Danrivanto Budhijanto(2002:91) Indonesia perlu pengaturan atas kegiatan- kegiatan cyber space dilandasi oleh tiga pemikiran untama yaitu:
1. adanya kepastian hukum bagi para pelaku kegiatan-kegiatan di cyber space mengingat belum terakomondasinya secara memadai dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada.
2. upaya untuk mengantisipasi implikasi-implikasi yang ditimbulkan akibat pemanfaatan teknologi informasi, dan
3. adanya variable global yaitu perdagangan bebas dan pasar terbuka (WTO/GATT)
Berkaitan dengan bentuk pengaturan di dalam cyber space, dapat ditinjau dari dua pendekatan, yaitu apakah perlu menciptakan norma-norma baru dan peraturan-peraturan khusus untuk kegiatan/aktivitas di cyber space atau apakah cukup diterapkan model-model peraturan yang dikenal di dunia nyata (konvensional) saja.
Mengingat semakin maraknya cyber crime di masa akan datang, maka sudah sepatutnya pemerintah segera mengambil langkah-langkah proaktif untuk menanggulangi dampak negatif yang akan timbul dari cyber crime. Untuk itu cara yang terbaik adalah dengan membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai cyber crime agar terdapat kepastian hukum bagi pihak yang terlibat.
Fungsi hukum dalam masyarakat ada dua yaitu;
1. Produk hukum harus mampu mengangkat peristiwa-peristiwa (gejala hukum) dalam masyarakat ke dalam hukum sebagai sarana pengaturan masyarakat di masa akan datang. Fungsi pengaturan diwujudkan dengan dibentuknya norma – norma yang merupakan alat pengawas masyarakat (social control). Fungsi ini bertujuan agar orang-orang bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat umum yang telah diwujudkan dalam norma hukum yang dibentuk bersama.
2. Fungsi kedua dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dalam suasana perubahan masyarakat yang terus menerus terjadi. Ini dimaksudkan agar setiap perubahan masyarakat sesuai dengan tujuan-tujuan yang telah direncanakan atau dikehendaki.
Pencegahan melalui pengaturan dapat terbatas pada lokasi tertentu, kota, negara bahkan global. Seperti halnya kejahatan cyber crime yang telah berkembang di Indonesia, perlu adanya pengaturan agar dapat mencegah dampak negatif, sehingga terjadinya kondisi sosial yang harmonis. Kejahatan di bidang ini meliputi tindak pidana penipuan, penggelapan, hacking, pidana di bidang komunikasi, atau pengrusakan system komputer yang belum seluruhnya dapat dijangkau dengan undang-undang yang berlaku.
munculnya kejahatan yang canggih dalam bentuk “cyber crime”. Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka dalam menegakkan hukum perlu dipikirkan sejauh mana hukum itu harus diatur sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru.
BAB III
KODE ETIK MENGGUNAKAN KOMPUTER
Pada masa komputerisasi dewasa ini, penggunaan teknologi komputer telah menjangkau semua aspek dalam kehidupan sehari-hari, dan di gunakan hampir semua kalangan masyarakat, baik muda maupun tua. karena komputer telah menjadi sebuah alat yang dapat membantu pekerjaan manusia menjadi lebih muda, sehingga semua pekerjaan dapat di selesaikan dengan cepat.
Namun saat ini sedang marak penyalah gunaan komputer, komputer tidak hanya mempermudah pengguna dalam membantu pekerjaan mereka tetapi di balik itu semua, teknologi komputer di salah gunakan oleh opnum yang tidak bertanggung jawab. sesuai dengan judul di atas membahas "kode etik menggunakan komputer" karena komputer juga memiliki kode etik.
Adapun kode etik menggunakan komputer yang di kutip dari buku terbitan tiga serangkai antara lain :
1. Pembajakan software
pembajakan sofware sering terjadi di sekeliling kita, mungkin karena terbiasa mengcopy sofware dan tidak merasa ada yang di rugikan jika menggunakan software-software copyan tersebut, tanpa di sadari banyak pihak yang di rugikan yaitu pihak penggembang.
2. Pelanggaran hak cipta
pelanggaran hak cipta, memuat sebagian isi atau keseluruhan isi atau kekseluruhan dari suatu dokumen dengan tidak benar, melanggar UU Hak Cipta dan ijin pihak pemiliknya, dengan memuat isi dari dokumen tanpa seijin dari pemilinya, si pemilik bisa saja melaporkan hal tersebut karena, isi dokumen yang dia miliki telah di muat oleh pihak lain. Dan sebaiknya untuk menghindari pelanggaran hak cipta perlu ditulis sumbernya.
3. Membuat virus dan Menyebarkan Virus
Membuat virus dan Menyebarkan Virus, pada dasarnya komputer di ciptakan dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah dalam pengerjaan suatu perkerjaan namun, segelintir orang membuat virus dan menyebarkannya. virus itu sendiri dapat merusak sistem, data, perisian, dan melumpuhkan rangkaian komputer dan bersifat merugikan bagi orang lain jika komputer yang dia miliki terkena virus yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
4. Penyalahgunaan INTERNET
INTERNET merupakan sarana dunia tanpa batas, banyak informasi di sana,sanggat bermanfaat bagi siapapun. namun ketika pemanfaatan berubah menjadi penyalahgunaan, di mana di dalam dunia maya tersebut mengundang banyak implmentasi buruk kepada para pengguna internet terutama di kalangan remaja. mengakses yang tidak seharusnya "berbau pornografi" selain itu yang lebih memprihatinkan bukan hanya remaja namun anak sekolah dasar.
Studi kasus
ATM Butuh Audit Keamanan
Jakarta (ANTARA News) - Kasus kejahatan di anjungan tunai mandiri (ATM/automatic teller machine) kerap terjadi dengan nilai kerugian hingga puluhan juta rupiah untuk satu kali kasus.
Kasus terakhir menimpa ATM BCA yang berada di salah satu minimarket di Jalan Semanan Raya, Kalideras, Jakarta Barat, 9 Juni 2009 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kawanan perampok membobol ATM hingga menyebabkan Rp30 juta uang hilang.
Sebelum beraksi, para penjahat ini terlebih dulu melumpuhkan penjaga minimarket dengan senjata tajam bahkan diikat agar tidak melawan.
Dalam hitungan sekian menit, brankas ATM berisi uang Rp30 juta dapat diangkut ke dalam mobil para tersangka.
Penyidik Madya Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Agus Wantoro dalam satu seminar tentang kejahatan ATM, di Bogor, akhir pekan lalu mengatakan, kejahatan ATM dengan modus membobol brankas paling sering terjadi, selain modus-modus lainnya.
"Kasus yang sama terjadi pada 8 April 2009 ketika perampok menjebol ATM Bank Mandiri di Jalan Margonda Depok," katanya.
Agus mengatakan, dari modus operandinya, kejahatan ATM dapat digolongkan menjadi dua yakni ATM sebagai sasaran dan ATM sebagai media kejahatan.
Kasus ATM sebagai sasaran tidak saja menimpa mesin ATM langsung tapi juga terjadi pada kendaraan yang membawa uang untuk mengisi ATM seperti yang terjadi di Jalan Panjaitan, Jakarta Timur, 8 Oktober 2009.
Modul lain yakni menjebol mesin ATM dengan terlebih dulu merusak CCTV seperti yang terjadi di supermarket Carrefour, Surabaya, 4 April 2009.
Sedangkan kejahatan dengan memanfaatkan media ATM sebagai lebih banyak lagi modus operandinya, bahkan dengan menggunakan teknologi canggih.
Penipuan undian berhadiah cukup sering terjadi dengan menggunakan sarana ATM yakni meminta calon korban untuk mengirimkan uang lewat ATM dengan dalih sebagai biaya administrasi.
Kasus lain adalah memasukkan korek api atau lem ke tempat masuk kartu ATM hingga mengakibatkan kartu ATM tidak bisa keluar usai dipakai.
"Begitu ATM tidak keluar, orang langsung panik hingga situasi ini dimanfaatkan para penjahat dengan pura-pura memberikan bantuan, padahal sebenarnya ingin mengambil uang di dalam ATM saja dengan memafaatkan kelengahan orang," kata Agus.
Mereka juga menggunakan kamera kecil dengan menaruhnya di dalam mesin untuk mengetahui nomor PIN.
Jika ada ATM tertahan di dalam karena diganjal dengan lem maka penjahat akan pura-pura membantu, padahal dia sebenarnya mentransfer uang dengan PIN yang terekam dalam kamera tersembunyi.
Data di Bank Mandiri menunjukkan, berbagai permasalahan di ATM (baik pengrusakan maupun kejahatan lainnya) meningkat dalam beberapa tahun terakhir ini.
Tahun 2006, bank terbesar di Indonesia itu hanya mengalami 12 kali kejahatan di mesin ATM, namun di tahun 2007 naik drastis 72 kasus, tahun 2008 menjadi 93 kasus. Hingga April 2009, permasalahan di ATM telah mencapai 55 kasus.
Agus menilai, kasus kejahatan di ATM sebenarnya dapat ditekan jika saja pihak bank berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menentukan lokasi mesin ATM.
"Rasa-rasanya nggak ada bank yang konsultasi dengan kepolisian sebelum memasang mesin ATM. Bank malah koodinasi dengan Pak Camat," katanya.
Dengan koordinasi dengan kepolisian, maka pihak bank akan dapat menentukan lokasi mana yang rawan kejahatan dan mana yang punya tingkat keamanan.
"Jangankan lokasi, posisi mesin ATM juga menentukan lokasi keamanan. Yang berada di pojok tentunya lebih tidak aman dibandingkan dengan yang dekat dengan pos Satpam. Hal semacam ini jarang menjadi perhatian pihak bank," katanya.
Enggan Melapor
Praktisi hukum TM Mangungsong mengatakan, masyarakat yang menjadi korban kejahatan di ATM banyak enggan melapor ke polisi karena berbagai hal.
"Dengan melapor ke polisi, maka kasusnya akan lebih mudah diungkap selain sebagai laporan untuk perbaikan sisten keamanan," katanya.
Menurut dia, masyarakat cenderung enggan melapor karena kurang percaya pada polisi, sebab tidak yakin kasus yang menimpanya akan dapat ditangani.
"Padahal dengan adanya laporan maka polisi bisa melakukan analisa kasus untuk mengungkap kasus. Hal ini yang belum dipahami masyarakat," katanya.
Selain itu masyarakat umumnya malu melapor ke polisi setelah menjadi korban penipuan lewat ATM.
"Sebagian besar penipuan lewat ATM biasanya kurang dari Rp10 juta dan korbannya adalah masyarakat kelas bawah," katanya.
Namun ada juga yang enggan melapor dan memilih menulis surat untuk dimuat media massa, milis atau laman pribadi.
Cara ini anggap lebih cocok sebagai sarana "curhat" dibandingkan dengan lapor ke polisi.
Audit Keamanan
Penyidik Madya Badan Reserse Kriminal Polri AKBP Agus Wantoro mengatakan, melihat tingginya angka kejahatan di mesin ATM maka sudah selayaknya dilakukan audit keamanan ATM dari segala aspek.
Kendati belum ada aturan yang baku soal audit ini namun hal itu perlu segera diwujudkan agar keamanan di sekitar mesin ATM meningkat dan tidak menjadi obyek dan sarana kesehatan.
"Pernahkan ada bank yang melakukan audit keamanan? Saya juga tidak tahu ada atau tidak. Teman-teman saya di bank juga mengatakan bahwa belum pernah melakukan audit keamanan," katanya.
Seadainya nanti ada audit, terus siapa yang berhak melakukan dan paramater apa yang akan digunakan hingga dikatakan bahwa ATM itu aman dari kejahatan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI) Sudaryatmo menyambut baik adanya audit keamanan itu. Dalam kasus kejahatan bank, katanya, masyarakat berada di posisi lemah karena sebagian barang bukti dimiliki bank.
"Masalahnya adalah, jika sudah ada audit tapi masyarakat tetap menjadi korban kejahatan di bank, terus siapa yang bertanggung jawab. Pihak bank atau pihak yang memberikan audit. Jangan-jangan posisi masyarakat tetap lemah," katanya.
Kendati hingga kini belum ada aturan yang baku soal audit keamanan, namun pihak bank sudah seharusnya melakukan audit secara internal agar kasus kejahatan di ATM tidak berkurang.
Referensi
http://www.indoforum.org/archive/index.php/t-29960.html
http://en.wikipedia.org/wiki/Computer_crime
http://warisay.blogspot.com/2009/05/tugas-3-makalah-kejahatan-komputer.html
Minggu, 03 Oktober 2010
ETIKA DAN PROFESIONALISME
Diposting oleh rizkha pramesti di 03.35
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar